KECIL DISUKA, MUDA BERKARYA, TUA KAYA RAYA, MATI (mudah-mudahan) MASUK SURGA

Sabtu, 10 Mei 2014

KONSELING KRR
Pengertian Konseling
Konseling adalah suatu proses dimana seseorang membantu orang lain dalam membuat ksputusan atau mencari jalan untuk mengatasi masalah, melalui pemahaman tentang fakta-fakta dan perasaanperasaan “ yang terlibat didalamnya.

Konseling KRR
Konseling KRR adalah suatu proses tatap muka dimana seorang konselor membantu remaja untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya.

Oleh sebab itu dalam konseling KRR harus terjadi:
1. Hubungan saling percaya
2. Komunikasi yang terbuka
3. Pemberdayaan klien agar mampu mengambil keputusannya sendiri.

Sasaran Konseling KRR




1. Individu remaja
2. Kelompok Remaja
3. Klien dengan kehamilan yang tidak diinginkan
4. Penyalahguna napza
5. Pengidap HIV dan AIDS (ODHA)

Syarat menjadi Konselor KRR
Beberapa syarat seorang konselor sebaya:
1. Berpengalaman sebagai pendidik sebaya.
2. Mempunyai minat yang sungguh-sungguh untuk membantu klien
3. Terbuka pada pendapat orang lain
4. Menghargai dan menghormati klien
5. Peka terhadap perasaan orang dan mampu berempati
6. Dapat dipercaya dan mampu memegang rahasia
7. Perasaan stabil dan kontrol diri yang kuat
8. Memiliki pengetahuan yang luas mengenai:
a.    Seksualitas yang meliputi tumbuh kembang remaja, alat, system dan proses reproduksi, konsekuensi hubungan sex pra nikah ; kehamilan.
b.    HIV dan AIDS serta PMS
c.    NAPZA
9. Memiliki ketrampilan dalam :
a. Menciptakan suasana yang aman, nyaman dan menimbulkan rasa percaya klien terhadap konselor
b. Melakukan komunikasi interpersonal, yaitu hubungan timbale balik yang bercirikan :
1) Komunikasi dua arah
2) Memperhatikan aspek verbal dan non verbal
3) Mendengar secara aktif
4) Penggunaan pertanyaan untuk menggali informasi, perasaan dan pikiran.
5) Membantu klien dalam pengambilan keputusan.

Syarat Tempat Konseling
1. Terjamin privacy
2. Nyaman, tidak bising
3. Tenang

C. Sikap Konselor
S :  Smile. Duduk menghadap ke klien berikan anggukan atau senyuman.
O :  Open and Non Judgemental facial expression. Expresi muka menunjukan sikap terbuka dan tidak menilai.
L :  Lean towards Client. Tubuh condong ke klien
E :  Eye contact. Kontak sesuai cara yang diterima budaya setempat
R :  Relaxed and Friendly manner. Santai dan sikap bersahabat.



Langkah-Langkah Konseling KRR

SA
: Salam, memberi perhatian dan menciptakan hubungan dan situasi nyaman.
T
: Tanya, mengajukan pertanyaan untuk mengetahui kebutuhan, pengetahuan dan perasaan klien tentang masalah yang dihadapi dan latar belakangnya, Identifikasi effek dari masalah terhadap klien dan hal lain.

U
: Tanya, mengajukan pertanyaan untuk mengetahui kebutuhan, pengetahuan dan perasaan klien tentang masalah yang dihadapi dan latar belakangnya, Identifikasi effek dari masalah terhadap klien dan hal lain.
TU
: Bantu klien untuk mengambil keputusan yang diinginkan. Beri waktu dan dorong klien untuk berpendapat
J
: Jelaskan secara rinci mengenai alternatif pemecahan masalah yang telah dipilih klien, konsekuensi-konsekuensi yang mungkin dihadapi. Ajukan pertanyaan apakah klien sudah mengerti apa yang disampaikan agar bisa membuat keputusan tanpa tekanan.
U
: Rencanakan kunjungan ulang atau rujuk ketempat pelayanan konseling bila diperlukan.


Observasi dan Memantapkan Hubungan Baik
Keterampilan dasar yang harus dimiliki seorang konselor adalah keterampilan observasi dan memantapkan hubungan baik.

A. Tingkah laku verbal
Yang termasuk kedalam tingkah laku verbal adalah semua suarasuara yang bermakna dari konselor atau klien lain.

B. Tingkah laku non verbal
Yang termasuk ke dalam tingkah laku non verbal adalah bahasa tubuh, tatapan mata, nada/intonasi suara, jangka waktu (tempo), ekspresi wajah (raut muka), masa diam saat pembicaraan meupun gerakan fisik seperti sentuhan, anggukan kepala, gerakan tangan yang terbuka atau kata-kata seperti “ehmm...ehmm..”.

C. Kesenjangan
Kesenjangan adalah ketidak sesuaian tingkah laku verbal dan nonverbal.

Keterampilan dasar berikutnya yaitu memantapkan hubungan baik meliputi hal sebagai berikut:
1. Menerima klien apa adanya
2. Memberi salam dan memperkenalkan diri
3. membuat klien merasa diterima, nyaman, rileks
4. Menjalin kerja sama dengan klien
5. Memberi respon positif, pujian dan dukungan

Keterampilan Mendengar Aktif

1. Refleksi Isi (Paraphrasing)
Merefleksi isi percakapan klien adalah mengungkapkan kembali atau memberi masukan tentang inti dari apa saja yang baru dikatakannya dengan cara memendekkan dan memperjelas pendapat klien.
2. Refleksi perasaan
Refleksi perasaan menyangkut emosi klien dan umpan balik inti dari perasaan klien yang telah teramati oleh konselor.
3. Merangkum
Merangkum dapat digunakan saat akan mengakhiri suatu percakapan, untuk transisi antar topik atau untuk memberi penjelasan panjang terhadap masalah klien yang rumit.

Tipe mendengar aktif
1.    Terima klien apa adanya, hargai klien sebagai individu yang berbeda dari individu lainnya.
2.    Dengarkan apa yang dikatakan klien dan juga bagaimana ia mengatakan hal itu. Perhatian intonasi suara, pemilihan kata, ekspresi wajah dan gerakan-gerakan tubuh.
3.    Tempatkan diri pada posisi klien selama mendengarkan.
4.    Beri waktu pada klien untuk berpikir, bertanya dan berbicara sesuai dengan kecepatan klien.
5.    Dengarkan klien dengan seksama, jangan berpikir apa yang akan dikatakan selanjutnya.
6.    Lakukan pengulangan/refleksi apa yang didengar, sehingga baik konselor maupun klien tahu bahwa konselor telah paham.
7.    Duduk menghadap klien dengan nyaman, hindari gerakan yang mengganggu, tatap dan perhatikan klien,
8.    Tunjukkan tanda perhatiaan verbal (misalnya dengan mengucapkan: ehmm..., ya ya…, lalu.., terus.., ohh… begitu, dsb.) dan non verbal (sesekali mengangguk).

Keterampilan Bertanya Efektif
a.    Pertanyaan tertutup. “Sudah berapa lama kamu kecanduan rokok ?”
b.    Pertanyaan terbuka. “Bagaimana pendapat pacarmu dengan keputusan kamu untuk menggugurkan kehamilan ?”
c.    Pertanyaan mendalam. “Dapatkah kamu menceritakan lebih lanjut apa yang kamu
d.    katakan bahwa kamu pernah kecanduan narkoba ?”
e.    Pertanyaan mengarahkan. “Apakah kami mengidap IMS ?”

Kiat-Kiat Bertanya Efektif
a. Gunakan intonasi suara yang menunjukkan perhatiaan minat dan keakraban.
b. Gunakan kata-kata yang dipahami klien.
c. Ajukan pertanyaan saru persatu.
d. Gunakan kata tanya yang mendorong klien tetap bicara
e. Bila harus menanyakan hal-hal yang sangat pribadi jelaskan “mengapa”
f. Ajukan pertanyaan yang sama dengan berbagai cara bila klien belum paham.
g. Hindari pertanyaan yang mengarahkan.
h. Gunakan “pertanyaan terbuka”

Keterampilan Membantu Klien Dalam Pengambilan Keputusan
Tipe-tipe pengambilan keputusan :
1.  Pengambilan keputusan karena ketidak sanggupan segera; membiarkan kejadian berlalu, tanpa berbuat apa-apa.
2.  Pengambilan keputusan intuitif, bersifat segera
3.  Pengambilan keputusan yang terpaksa, karena harus segera dilaksanakan.
4.  Pengambilan keputusan yang reaktif
5.  Pengambilan keputusan yang ditangguhkan; dialihkan pada orang lain, membiarkan orang lain yang bertanggung jawab.
6.  Pengambilan keputusan secara berhati-hati; dipikirkan dan mempertimbangkan berbagai pilihan.

Dalam hal ini konselor akan membantu klien memberikan informasi yang tepat untuk pengambilan keputusan tersebut. Pada akhirnya pengambilan keputusan adalah tanggung jawab klicn. Terdapat 4 (empat) gagasan atau strategi membantu klien membuat keputusan:
a. Membantu klien meninjau kemungkinan pilihannya.
b. Membantu klien dalam mempertimbangkan pilihan spesifikasinya.
c. Membantu klien mengevaluasi pilihan.
d. Membantu klien menyusun rencana kerja.

Disamping harus mempertimbangkan 4 (empat) strategi pengambilan keputusan diatas, dalam proses membantu klien, konselor sebaya juga harus memperhatikan “4K”, meliputi:
a.    Kondisi masalah yang dihadapi.
b.    Daftar kemungkinan pilihan atau alternatif keputusan.
c.    Timbang konsekuensi dari setiap pilihan yang ada.
d.    Buat keputusan terbaik

Situasi Sulit Dalam Konseling
Beberapa situasi sulit yang mungkin dihadapi Konselor Sebaya antara lain sebagai berikut:
1. Klien pasif dan diam
2. Klien menangis terus menerus
3. Klien bertanya tentang hal-hal pribadi konselor
4. Konselor melakukan suatu kesalahan
5. Konselor tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh klien
6. Konselor meyakini bahwa tidak ada pemecahan bagi masalah klien

7. Konselor dan klien saling mengenal.
»»  BACA SELENGKAPNYA BRO...

Senin, 07 April 2014

PENDIDIK SEBAYA, PERSYARATAN DAN URAIAN TUGAS

Pendidik Sebaya adalah orang yang menjadi narasumber bagi kelompok sebayanya. Mereka adalah orang yang aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya, misalnya aktif di karang Taruna, Pramuka, OSIS, pengajian, PKK dan lain-lain. Pendidik Sebaya berusia 10 - 24 tahun.







Panduan Pelaksanaan Tugas Pendidik Sebaya adalah sebagai berikut :
1.    Menggunakan bahasa yang sama sehingga informasi mudah dipahami oleh sebayanya.
2. Teman sebaya mudah untuk mengemukakan pikiran dan perasaannya di hadapan pendidik sebayanya.
3.    Pesan-pesan sensitif dapat disampaikan secara lebih terbuka dan santai.

Syarat-syarat Pendidik Sebaya
a.    Aktif dalam kegiatan sosial dan populer di lingkungannya;
b.    Berminat pribadi menyebarluaskan informasi KR;
c.    Lancar membaca dan menulis;
d.   Memiliki ciri-ciri kepribadian, antara lain: ramah, lancar dalam mengemukakan pendapat, luwes dalam pergaulan, berinisiatif dan kreatif, tidak mudah tersinggung, terbuka untuk hal-hal baru, mau belajar serta senang menolong;

Uraian Tugas Pendidik Sebaya
a. Menyampaikan informasi substansi program KRR
b. Melaksanakan advokasi dan KIE tentang PIK-KRR
c. Melakukan kegiatan-kegiatan yang menarik minat remaja untuk datang ke PIK-KRR
d. Melakukan pencatatan dan pelaporan

Pengetahuan yang perlu dimiliki Pendidik Sebaya
a.  Pengetahuan Kesehatan Reproduksi, mencakup: organreproduksi dan fungsinya, proses terjadinya kehamilan, Penyakit Menular Seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS, metode kontrasepsi dan lain-lain;
b.  Pengetahuan mengenai hukum, agama dan peraturan perundang-undangan mengenai Kesehatan Reproduksi.

Keterampilan yang perlu dimiliki Pendidik Sebaya.
Pendidik Sebaya harus memiliki keterampilan komunikasi interpersonal, yaitu hubungan timbal balik yang bercirikan:
a. Komunikasi dua arah;
b. Perhatian pada aspek verbal dan non-verbal.
c. Penggunaan pertanyaan untuk menggali informasi, perasaan dan pikiran;
d. Sikap mendengar yang efektif.


»»  BACA SELENGKAPNYA BRO...

Senin, 03 Maret 2014

PIK REMAJA, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN

REMAJA :
 adalah masa Transisi dari anak-anak kepada kedewasaan. (Usia 10 – 24 Tahun)

PIK-REMAJA
Suatu wadah kegiatan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja) yang dikelola dari, oleh untuk remaja guna pemberian pelayanan konseling tentang kesehatan reproduksi, serta  penyiapan kehidupan berkeluarga

5 TRANSISI KEHIDUPAN REMAJA : (Menurut Bank Dunia) :
1. Melanjutkan Pendidikan
2. Mencari pekerjaan
3. memulai kehidupan berkeluarga
4. menjadi anggota masyarakat
5. Mempraktikan hidup sehat

TRIAD KRR
Adalah 3 permasalahan yang dihadapi oleh remaja, yaitu:
1. Seksualitas : Seks pra Nikah dan Aborsi
 2. Penyalahgunaan Narkoba
3. HIV dan AIDS

SASARAN PIK REMAJA :
ü Pembina
ü Pengelola PIK-R
ü Pendidik Sebaya
ü Konselor Sebaya


RUANG LINGKUP PIK REMAJA :
ü Pemberian Informasi KRR,
ü Keterampilan/kecakapan hidup (life skills),
ü Pelayanan konseling,
ü Rujukan,
ü Pengembangan jaringan dan dukungan,
ü Kegiatan-kegiatan pendukung lainnya sesuai  ciri & minat remaja

ARAH PIK REMAJA :
ü PIK-R dikembangkan dan dikelola dari, oleh dan untuk remaja
ü PIK-K sebagai sumber informasi KRR
ü Kegiatan PIK-R: “ramah remaja”
ü PIK-R sbg wadah mengintegrasikan upaya peningkatan  assests dan pengembangan resources


TAHAP PENGEMBANGAN PIK REMAJA :

PIK REMAJA TAHAP TUMBUH

Materi dan isi pesan (assets) yang diberikan
Kegiatan yang dilakukan
Dukungan & jaringan (resources) yg dimiliki
1.       TRIAD KRR
2.       Pendalaman materi TRIAD KRR
3.       Pemahaman tentang hak-hak reproduksi
4.       Dilakukan di tempat PIK-R berada
5.       Bentuk aktifitas bersifat penyadaran (KIE)
6.       Menggunakan media cetak
7.       Pencatatan
8.       Ruang khusus
9.       Memiliki papan nama
10.   Struktur pengurus
11.   2 orang Pendidik Sebaya yang dapat diakses

          PIK REMAJA TAHAP TEGAK
Materi dan isi pesan (assets) yang diberikan
Kegiatan yang dilakukan
Dukungan & jaringan (resources) yg dimiliki
1.       TRIAD KRR
2.       Pendalaman materi TRIAD KRR
3.       Pemahaman tentang hak-hak reproduksi
4.       Kecakapan hidup (life skills)
5.       Keterampilan advokasi
6.       Di dalam dan di luar PIK-KRR
7.       Bentuk aktifitas bersifat penyadaran (KIE)
8.       Melakukan konseling
9.       Menggunakan media cetak dan elektronik
10.   Pencatatan
11.   Advokasi & promosi utk  mengembangkan jaringan pelayanan
12.   Menarik minat remaja
13.   Ruang khusus dan ruang pertemuan
14.   Memiliki papan nama
15.   Struktur pengurus
16.   4 org Pendidik Sebaya
17.   2 org Konselor Sebaya
18.   Jaringan dgn pelayanan medis dan non medis


PIK REMAJA TAHAP TEGAR

Materi dan isi pesan (assets) yang diberikan
Kegiatan yang dilakukan
Dukungan & jaringan (resources) yg dimiliki
1.       TRIAD KRR
2.       Pendalaman materi TRIAD KRR
3.       Pemahaman tentang hak-hak reproduksi
4.       Kecakapan hidup (life skills)
5.       Keterampilan advokasi
6.       Pendalaman advokasi
7.       Di dalam dan di luar PIK-KRR
8.       Bentuk aktifitas bersifat penyadaran (KIE)
9.       Melakukan konseling
10.   Menggunakan media cetak dan elektronik
11.   Pencatatan
12.   Advokasi utk meningkatkan kualitas & keberlangsungan PIK-KRR
13.   Ruang khusus dan ruang pertemuan
14.   Memiliki papan nama
15.   Struktur pengurus
16.   4 org Pendidik Sebaya
17.   4 org Konselor Sebaya
18.   Jaringan dgn pelayanan medis dan non medis
19.   Memiliki konseling hotline


»»  BACA SELENGKAPNYA BRO...

Jumat, 14 Februari 2014

BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

BEBERAPA FAKTA :
v  berdasarkan hasil survey perkembangan penyalahgunaan narkoba pada kelompok pelajar dan mahasiswa di indonesia (2009), diketahui bahwa prevalensi penyalahguna di indonesia setahun terakhir sebesar 4,7 %, ini berarti satu dari 20 orang pelajar/mahasiswa pernah menyalahgunakan narkoba.
v  dari total populasi pelajar smp, sma dan mahasiswa sebesar ± 19.610.532 orang, diperkirakan sekitar 4,7 % atau ± 921.695 orang pernah menyalahgunakan narkoba.
v  estimasi orang dengan hiv aids (odha) di kalimantan tengah tahun 2009 penularan melalui jarum suntik sebanyak 67 orang, palangka raya 14 orang, kobar 5 orang, dan masing-masing kab lainnya 4 orang.
v  total kasus hiv aids sampai dengan 2011 107 kasus. tahun 2009 sebanyak 21 kasus, tahun 2010 sebanyak 31 kasus dan tahun 2011 sampai dengan bulan september sebanyak 30 orang.
v  jumlah kasus hiv aids berdasarkan cara penularan dengan jarum suntik (idu) sampai dengan bulan agustus 2011 sebanyak 13 kasus peringkat ii setelah seks bebas (heteroseksual).

data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalimantan tengah

DATA
2009
2010
jumlah
rangking
jumlah
rangking
kasus narkotika
161
xx
247
xvi
tersangka narkotika
206
xx
360
xv
tersangka narkotika/ psikotropika
243
xix
429
xiv
kasus pengedaran narkotika/ psikotropika
149
xv
279
xi
kasus penyalahguna
94
xviii
150
xviii
potensi kerawanan
236
xv
668
ii

    jumlah penduduk kalimantan tengah tahun 2010 adalah 2.202.599 jiwa.
   jumlah penghuni napi lp kelas ii kasus narkoba adalah 121 orang per april 2011, sedangkan sampai bulan oktober 2011 mencapai 175 orang.

NARKOTIKA :
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (uu n0 35 th 2009)
NARKOTIKA GOLONGAN I :
Tidak digunakan untuk kesehatan, tetapi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja, Ekstasi, Shabu.

NARKOTIKA GOLONGAN II :
Berkhasiat untuk pengobatan. Contohnya : Morfin, Peticlin, Methadon

NARKOTIKA GOLONGAN III :
Berkhasiat dalam pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.      Contohnya : Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
  
KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG  NARKOTIKA
PASAL 114
BAGI PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I
Ancaman Pidana Penjara
-        Paling singkat 4 tahun
-        dan Di Denda Rp. 1.000.000.000.-
Pasal 115 ayat (1)
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I
Ancaman  Pidana Penjara
-        Paling Singkat 4 tahun
-        Paling Lama 12 tahun
Pidana Denda
-        Paling Sedikit Rp. 800.000.000.-
-        Paling Banyak Rp. 8.000.000.000.-
Pasal 119
Bagi pengedar Narkotika Golongan II
Ancaman Pidana Penjara
-        Paling singkat 4 tahun
-        Dan di denda Rp. 800.000.000.-
Pasal 120
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan II
Ancaman Pidana Penjara
- Paling sedikit 3 tahun
-        Paling Lama 10 tahun
Pidana Denda
-        Paling sedikit Rp. 600.000.000.-
-        Paling Banyak Rp. 5.000.000.000.-
Pasal 124
Bagi pengedar Narkotika Golongan III
Ancaman Pidana Penjara
-         Paling singkat 3 tahun
-         dan Di Denda Rp. 600.000.000.-
Pasal 125
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan III
Ancaman  Pidana Penjara
-         Paling Singkat 2 tahun
-         Paling Lama 7 tahun
Pidana Denda
-         Paling Sedikit Rp. 400.000.000.-
-         Paling Banyak Rp. 3.000.000.000.-
Pasal 127 ayat (1)
a.    Bagi Penyalah guna/Pemakai /Pengguna Narkotika Golongan I
b.    Bagi Penyalah guna/ Pemakai/ Pengguna Narkotika Golongan II
c.     Bagi Penyalah guna/ Pemakai/ Pengguna Narkotika Golongan III


Ancaman Pidana Penjara 4 tahun

Ancaman Pidana Penjara 2 tahun


Ancama Pidana Penjara 1 tahun

Pasal 141
Mempersulit penyelidikan, penuntutan perkara Narkotika
Ancaman Pidana Penjara
-         Paling singkat 1 tahun
-         Paling Lama 10 tahun
Pidana Denda
-         Paling sedikit Rp. 100.000.000.-
-         Paling Banyak Rp. 1.000.000.000.-
Untuk yang mengirimkan ataupun yang mengangkut Narkotika atau biasa disebut Kurir ketentuan pidananya :
a.       Narkotika Golongan I


b.      Narkotika Golongan II


c.   Narkotika Golongan III





Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 800.000.000.-

Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 600.000.000.-

Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 2 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 400.000.000.-

PSIKOTROPIKA :
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada akti


ivitas mental dan prilaku
akibat :
-         menimbulkan ketenangan (depresif)  à mogadon, pil bk, pil koplo, sedatin, dll
-         menimbulkan daya khayal (halusinasi) à lsd, pcp, mescaline, dll

BAHAN ADIKTIF :
adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.


SIFAT DAN PENGARUH NARKOTIKA :


STIMULAN (Menstimulir/Merangsang Sistem Syaraf Pusat)

Zat atau Obat-2 Stimulan adalah berbagai jenis zat yang dapat merangsang sistem syaraf pusat. dan biasanya dapat meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kesegaran (segar dan bersemangat)

Contoh yg paling dikenal/banyak disalahgunakan :

EXTACY = Zat sintetik amfetamin, biasanya dibuat dlm bentuk Pil, merangsang syaraf otonom,  pemakai jadi gembira & PeDe.

SHABU = Zat metilamfetamin (turunan amfetamin) larut dlm Alkohol & Air, biasanya berbentuk kristal putih, merangsang sistem syaraf pusat, dampaknya lebih kuat dari extacy, pemakai biasanya gembira, PeDe, dan tambah keberanian.


HALUSINOGEN (Menimbulkan halusinasi/Kesan Palsu)

Merupakan zat/obat alamiah atau sintetik yang mengubah persepsi dan pikiran seseorang (halusinasi) sehingga hilang kesadaran akan ruang, waktu, dan perasaan (curiga) yang berlebihan

Contoh yg paling dikenal/banyak disalahgunakan :
DAUN GANJA/DAUN KOKA = Berasal dari tumbuh-2an atau sintetis (tapi bukan psikotropika) biasanya dalam bentuk lintingan daun (ganja), atau serbuk putih (heroin), mengandung zat memabukan, merangsang sistem syaraf pusat/otak,  pemakai jadi tenang, hilang rasa sakit, gelisah, tdk peduli lingkungan/acuh.

DEPRESAN (Menekan Sistem Syaraf Pusat). 

Zat/obat Depresan adalah sejenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh pemakainya hingga ia merasa tenang, tertidur, atau tak sadar.

Contoh yg paling dikenal/banyak disalahgunakan

OPHIUM, HEROIN/PUTAW = Berasal dari tumbuh-2an atau sintetis (tapi bukan psikotropika) bentuknya bermacam-macam bisa padat, serbuk (putih/coklat), cairan kental, dll  mengandung zat memabukan, merangsang sistem syaraf pusat/otak,  pemakai jadi tenang, hilang rasa sakit, gelisah, tdk peduli lingkungan/acuh.



DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA :

I. Bagi pemakai :
v  mengubah sikap dan kepribadian (agresif/ brutal).
v  mendorong perbuatan kriminal (mencuri atau terjerumus prostitusi).
v  mempengaruhi kesehatan fisik (penyakit penyerta), mental, emosi dan sosial  si pemakai.
v  prestasi belajar menurun drastis
v  bahaya penularan virus hiv dikalangan pecandu narkotika jenis suntikan akibat jarum suntik yang tidak steril yang dipakai  secara bersama-sama. Orang dgnhiv/aids tinggal menunggu upacara adat

II. Terhadap keluarga :
     1.  Keluarga tidak harmonis.
     2. Mencemarkan nama baik keluarga.
     3. Menghabiskan biaya besar.

III.  Terhadap lingkungan masyarakat :
1.   Melakukan tindak pidana
2.   Mengganggu ketertiban umum
3.   Potensi bahaya bagi ketentraman & keselamatan umum.

Pencegahan :

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 60 ayat 2(c) mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan narkotika

ARAH KEBIJAKAN NASIONAL :

  1. Menjadikan 97.2 % penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
  2. Menjadikan 2,8 % penduduk Indonesia (penyalahguna Narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi sosial melalui rawat inap atau rawat jalan serta mencegah kekambuhan dengan program after care (rawat lanjut).
  3. Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan/atau luar negeri dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.
 RENCANA AKSI PENCEGAHAN :
Memfokuskan untuk menjadikan Remaja dan Pemuda memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, ditempuh melalui :
1.     Memberikan penyuluhan dan penerangan kepada para peserta didik, mahasiswa dan masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.     Membentuk dan meningkatkan ketrampilan kader anti narkoba di kalangan peserta 
     didik, mahasiswa dan masyarakat yang lingkungannya rentan dan beresiko

Langkah-langkah pencegahan :
1. Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi  pola hidup sehat, bahaya penyalahgunaan narkoba dan dan keterampilan sosial untuk menolak narkoba
2. Menggerakkan pelajar, mahasiswa dan warga masyarakat di sekitarnya untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye anti narkoba
3. Peningkatan kemampuan pelajar dan mahasiswa dalam mengatasi masalah dengan memberikan layanan    konsultasi / konseling bagi siswa/mahasiswa yang beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh guru bp
4.   Mengikuti kegiatan alternatif yang positif dan menarik seperti kesenian, pik remaja, kekaryaan, olah raga, karang taruna dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.

HIDUP INI ADA AKHIRNYA
TAPI…
 JANGAN AKHIRI HIDUP INI DENGAN NARKOBA
KATAKAN TIDAK UNTUK NARKOBA !
JANGAN BERSAHABAT DENGAN NARKOBA!



»»  BACA SELENGKAPNYA BRO...