KECIL DISUKA, MUDA BERKARYA, TUA KAYA RAYA, MATI (mudah-mudahan) MASUK SURGA

Jumat, 14 Februari 2014

BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

BEBERAPA FAKTA :
v  berdasarkan hasil survey perkembangan penyalahgunaan narkoba pada kelompok pelajar dan mahasiswa di indonesia (2009), diketahui bahwa prevalensi penyalahguna di indonesia setahun terakhir sebesar 4,7 %, ini berarti satu dari 20 orang pelajar/mahasiswa pernah menyalahgunakan narkoba.
v  dari total populasi pelajar smp, sma dan mahasiswa sebesar ± 19.610.532 orang, diperkirakan sekitar 4,7 % atau ± 921.695 orang pernah menyalahgunakan narkoba.
v  estimasi orang dengan hiv aids (odha) di kalimantan tengah tahun 2009 penularan melalui jarum suntik sebanyak 67 orang, palangka raya 14 orang, kobar 5 orang, dan masing-masing kab lainnya 4 orang.
v  total kasus hiv aids sampai dengan 2011 107 kasus. tahun 2009 sebanyak 21 kasus, tahun 2010 sebanyak 31 kasus dan tahun 2011 sampai dengan bulan september sebanyak 30 orang.
v  jumlah kasus hiv aids berdasarkan cara penularan dengan jarum suntik (idu) sampai dengan bulan agustus 2011 sebanyak 13 kasus peringkat ii setelah seks bebas (heteroseksual).

data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalimantan tengah

DATA
2009
2010
jumlah
rangking
jumlah
rangking
kasus narkotika
161
xx
247
xvi
tersangka narkotika
206
xx
360
xv
tersangka narkotika/ psikotropika
243
xix
429
xiv
kasus pengedaran narkotika/ psikotropika
149
xv
279
xi
kasus penyalahguna
94
xviii
150
xviii
potensi kerawanan
236
xv
668
ii

    jumlah penduduk kalimantan tengah tahun 2010 adalah 2.202.599 jiwa.
   jumlah penghuni napi lp kelas ii kasus narkoba adalah 121 orang per april 2011, sedangkan sampai bulan oktober 2011 mencapai 175 orang.

NARKOTIKA :
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (uu n0 35 th 2009)
NARKOTIKA GOLONGAN I :
Tidak digunakan untuk kesehatan, tetapi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja, Ekstasi, Shabu.

NARKOTIKA GOLONGAN II :
Berkhasiat untuk pengobatan. Contohnya : Morfin, Peticlin, Methadon

NARKOTIKA GOLONGAN III :
Berkhasiat dalam pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.      Contohnya : Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
  
KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG  NARKOTIKA
PASAL 114
BAGI PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I
Ancaman Pidana Penjara
-        Paling singkat 4 tahun
-        dan Di Denda Rp. 1.000.000.000.-
Pasal 115 ayat (1)
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I
Ancaman  Pidana Penjara
-        Paling Singkat 4 tahun
-        Paling Lama 12 tahun
Pidana Denda
-        Paling Sedikit Rp. 800.000.000.-
-        Paling Banyak Rp. 8.000.000.000.-
Pasal 119
Bagi pengedar Narkotika Golongan II
Ancaman Pidana Penjara
-        Paling singkat 4 tahun
-        Dan di denda Rp. 800.000.000.-
Pasal 120
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan II
Ancaman Pidana Penjara
- Paling sedikit 3 tahun
-        Paling Lama 10 tahun
Pidana Denda
-        Paling sedikit Rp. 600.000.000.-
-        Paling Banyak Rp. 5.000.000.000.-
Pasal 124
Bagi pengedar Narkotika Golongan III
Ancaman Pidana Penjara
-         Paling singkat 3 tahun
-         dan Di Denda Rp. 600.000.000.-
Pasal 125
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan III
Ancaman  Pidana Penjara
-         Paling Singkat 2 tahun
-         Paling Lama 7 tahun
Pidana Denda
-         Paling Sedikit Rp. 400.000.000.-
-         Paling Banyak Rp. 3.000.000.000.-
Pasal 127 ayat (1)
a.    Bagi Penyalah guna/Pemakai /Pengguna Narkotika Golongan I
b.    Bagi Penyalah guna/ Pemakai/ Pengguna Narkotika Golongan II
c.     Bagi Penyalah guna/ Pemakai/ Pengguna Narkotika Golongan III


Ancaman Pidana Penjara 4 tahun

Ancaman Pidana Penjara 2 tahun


Ancama Pidana Penjara 1 tahun

Pasal 141
Mempersulit penyelidikan, penuntutan perkara Narkotika
Ancaman Pidana Penjara
-         Paling singkat 1 tahun
-         Paling Lama 10 tahun
Pidana Denda
-         Paling sedikit Rp. 100.000.000.-
-         Paling Banyak Rp. 1.000.000.000.-
Untuk yang mengirimkan ataupun yang mengangkut Narkotika atau biasa disebut Kurir ketentuan pidananya :
a.       Narkotika Golongan I


b.      Narkotika Golongan II


c.   Narkotika Golongan III





Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 800.000.000.-

Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 600.000.000.-

Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 2 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 400.000.000.-

PSIKOTROPIKA :
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada akti


ivitas mental dan prilaku
akibat :
-         menimbulkan ketenangan (depresif)  à mogadon, pil bk, pil koplo, sedatin, dll
-         menimbulkan daya khayal (halusinasi) à lsd, pcp, mescaline, dll

BAHAN ADIKTIF :
adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.


SIFAT DAN PENGARUH NARKOTIKA :


STIMULAN (Menstimulir/Merangsang Sistem Syaraf Pusat)

Zat atau Obat-2 Stimulan adalah berbagai jenis zat yang dapat merangsang sistem syaraf pusat. dan biasanya dapat meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kesegaran (segar dan bersemangat)

Contoh yg paling dikenal/banyak disalahgunakan :

EXTACY = Zat sintetik amfetamin, biasanya dibuat dlm bentuk Pil, merangsang syaraf otonom,  pemakai jadi gembira & PeDe.

SHABU = Zat metilamfetamin (turunan amfetamin) larut dlm Alkohol & Air, biasanya berbentuk kristal putih, merangsang sistem syaraf pusat, dampaknya lebih kuat dari extacy, pemakai biasanya gembira, PeDe, dan tambah keberanian.


HALUSINOGEN (Menimbulkan halusinasi/Kesan Palsu)

Merupakan zat/obat alamiah atau sintetik yang mengubah persepsi dan pikiran seseorang (halusinasi) sehingga hilang kesadaran akan ruang, waktu, dan perasaan (curiga) yang berlebihan

Contoh yg paling dikenal/banyak disalahgunakan :
DAUN GANJA/DAUN KOKA = Berasal dari tumbuh-2an atau sintetis (tapi bukan psikotropika) biasanya dalam bentuk lintingan daun (ganja), atau serbuk putih (heroin), mengandung zat memabukan, merangsang sistem syaraf pusat/otak,  pemakai jadi tenang, hilang rasa sakit, gelisah, tdk peduli lingkungan/acuh.

DEPRESAN (Menekan Sistem Syaraf Pusat). 

Zat/obat Depresan adalah sejenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh pemakainya hingga ia merasa tenang, tertidur, atau tak sadar.

Contoh yg paling dikenal/banyak disalahgunakan

OPHIUM, HEROIN/PUTAW = Berasal dari tumbuh-2an atau sintetis (tapi bukan psikotropika) bentuknya bermacam-macam bisa padat, serbuk (putih/coklat), cairan kental, dll  mengandung zat memabukan, merangsang sistem syaraf pusat/otak,  pemakai jadi tenang, hilang rasa sakit, gelisah, tdk peduli lingkungan/acuh.



DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA :

I. Bagi pemakai :
v  mengubah sikap dan kepribadian (agresif/ brutal).
v  mendorong perbuatan kriminal (mencuri atau terjerumus prostitusi).
v  mempengaruhi kesehatan fisik (penyakit penyerta), mental, emosi dan sosial  si pemakai.
v  prestasi belajar menurun drastis
v  bahaya penularan virus hiv dikalangan pecandu narkotika jenis suntikan akibat jarum suntik yang tidak steril yang dipakai  secara bersama-sama. Orang dgnhiv/aids tinggal menunggu upacara adat

II. Terhadap keluarga :
     1.  Keluarga tidak harmonis.
     2. Mencemarkan nama baik keluarga.
     3. Menghabiskan biaya besar.

III.  Terhadap lingkungan masyarakat :
1.   Melakukan tindak pidana
2.   Mengganggu ketertiban umum
3.   Potensi bahaya bagi ketentraman & keselamatan umum.

Pencegahan :

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 60 ayat 2(c) mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan narkotika

ARAH KEBIJAKAN NASIONAL :

  1. Menjadikan 97.2 % penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
  2. Menjadikan 2,8 % penduduk Indonesia (penyalahguna Narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi sosial melalui rawat inap atau rawat jalan serta mencegah kekambuhan dengan program after care (rawat lanjut).
  3. Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan/atau luar negeri dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.
 RENCANA AKSI PENCEGAHAN :
Memfokuskan untuk menjadikan Remaja dan Pemuda memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, ditempuh melalui :
1.     Memberikan penyuluhan dan penerangan kepada para peserta didik, mahasiswa dan masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.     Membentuk dan meningkatkan ketrampilan kader anti narkoba di kalangan peserta 
     didik, mahasiswa dan masyarakat yang lingkungannya rentan dan beresiko

Langkah-langkah pencegahan :
1. Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi  pola hidup sehat, bahaya penyalahgunaan narkoba dan dan keterampilan sosial untuk menolak narkoba
2. Menggerakkan pelajar, mahasiswa dan warga masyarakat di sekitarnya untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye anti narkoba
3. Peningkatan kemampuan pelajar dan mahasiswa dalam mengatasi masalah dengan memberikan layanan    konsultasi / konseling bagi siswa/mahasiswa yang beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh guru bp
4.   Mengikuti kegiatan alternatif yang positif dan menarik seperti kesenian, pik remaja, kekaryaan, olah raga, karang taruna dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.

HIDUP INI ADA AKHIRNYA
TAPI…
 JANGAN AKHIRI HIDUP INI DENGAN NARKOBA
KATAKAN TIDAK UNTUK NARKOBA !
JANGAN BERSAHABAT DENGAN NARKOBA!



»»  BACA SELENGKAPNYA BRO...