BEBERAPA FAKTA :
v berdasarkan hasil survey perkembangan penyalahgunaan narkoba pada
kelompok pelajar dan mahasiswa di indonesia (2009), diketahui bahwa prevalensi penyalahguna di
indonesia setahun terakhir sebesar 4,7 %, ini berarti satu dari 20 orang
pelajar/mahasiswa pernah menyalahgunakan narkoba.
v dari total populasi pelajar smp, sma dan mahasiswa sebesar ± 19.610.532
orang, diperkirakan sekitar 4,7 % atau ± 921.695 orang pernah menyalahgunakan
narkoba.
v estimasi orang dengan hiv aids (odha) di kalimantan tengah tahun 2009
penularan melalui jarum suntik sebanyak 67 orang, palangka raya 14 orang, kobar
5 orang, dan masing-masing kab lainnya 4 orang.
v total kasus hiv aids sampai dengan 2011 107 kasus. tahun 2009 sebanyak 21
kasus, tahun 2010 sebanyak 31 kasus dan tahun 2011 sampai dengan bulan
september sebanyak 30 orang.
v jumlah kasus hiv aids berdasarkan cara penularan dengan jarum suntik
(idu) sampai dengan bulan agustus 2011 sebanyak 13 kasus peringkat ii setelah
seks bebas (heteroseksual).
data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalimantan tengah
DATA
|
2009
|
2010
|
||
jumlah
|
rangking
|
jumlah
|
rangking
|
|
kasus
narkotika
|
161
|
xx
|
247
|
xvi
|
tersangka
narkotika
|
206
|
xx
|
360
|
xv
|
tersangka narkotika/ psikotropika
|
243
|
xix
|
429
|
xiv
|
kasus pengedaran narkotika/ psikotropika
|
149
|
xv
|
279
|
xi
|
kasus penyalahguna
|
94
|
xviii
|
150
|
xviii
|
potensi
kerawanan
|
236
|
xv
|
668
|
ii
|
• jumlah penduduk kalimantan tengah tahun 2010 adalah
2.202.599 jiwa.
• jumlah penghuni napi lp
kelas ii kasus narkoba adalah 121 orang per april 2011, sedangkan sampai bulan
oktober 2011 mencapai 175 orang.
NARKOTIKA :
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan (uu n0 35 th 2009)
NARKOTIKA GOLONGAN I :
Tidak digunakan untuk kesehatan,
tetapi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja,
Ekstasi, Shabu.
NARKOTIKA GOLONGAN II :
Berkhasiat untuk pengobatan. Contohnya : Morfin, Peticlin, Methadon
NARKOTIKA GOLONGAN III :
Berkhasiat dalam pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk
yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek
adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
KETENTUAN
PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA
PASAL 114
BAGI PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I
|
Ancaman Pidana Penjara
-
Paling singkat 4 tahun
-
dan Di Denda Rp. 1.000.000.000.-
|
Pasal 115 ayat
(1)
Membawa, mengirim,
mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I
|
Ancaman Pidana Penjara
-
Paling Singkat 4 tahun
-
Paling Lama 12 tahun
Pidana Denda
-
Paling Sedikit Rp.
800.000.000.-
-
Paling Banyak Rp.
8.000.000.000.-
|
Pasal 119
Bagi pengedar
Narkotika Golongan II
|
Ancaman Pidana Penjara
-
Paling singkat 4 tahun
-
Dan di denda Rp.
800.000.000.-
|
Pasal 120
Membawa, mengirim,
mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan II
|
Ancaman Pidana Penjara
- Paling sedikit 3 tahun
-
Paling Lama 10 tahun
Pidana Denda
-
Paling sedikit Rp.
600.000.000.-
-
Paling Banyak Rp.
5.000.000.000.-
|
Pasal 124
Bagi pengedar
Narkotika Golongan III
|
Ancaman Pidana Penjara
-
Paling singkat 3 tahun
-
dan Di Denda Rp. 600.000.000.-
|
Pasal 125
Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan III
|
Ancaman Pidana Penjara
-
Paling Singkat 2 tahun
-
Paling Lama 7 tahun
Pidana Denda
-
Paling Sedikit
Rp. 400.000.000.-
-
Paling Banyak Rp. 3.000.000.000.-
|
Pasal 127 ayat
(1)
a.
Bagi Penyalah
guna/Pemakai /Pengguna Narkotika Golongan I
b.
Bagi Penyalah
guna/ Pemakai/ Pengguna Narkotika Golongan II
c.
Bagi Penyalah guna/ Pemakai/ Pengguna
Narkotika Golongan III
|
Ancaman Pidana Penjara 4 tahun
Ancaman Pidana Penjara 2 tahun
Ancama Pidana Penjara 1 tahun
|
Pasal 141
Mempersulit
penyelidikan, penuntutan perkara Narkotika
|
Ancaman Pidana Penjara
-
Paling singkat 1 tahun
-
Paling Lama 10 tahun
Pidana Denda
-
Paling sedikit Rp. 100.000.000.-
-
Paling Banyak Rp. 1.000.000.000.-
|
Untuk yang mengirimkan ataupun yang mengangkut
Narkotika atau biasa disebut Kurir ketentuan pidananya :
a.
Narkotika Golongan
I
b.
Narkotika Golongan
II
c.
Narkotika Golongan III
|
Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 tahun dan Denda paling
sedikit Rp. 800.000.000.-
Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 tahun dan Denda paling sedikit
Rp. 600.000.000.-
Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 2 tahun dan Denda paling
sedikit Rp. 400.000.000.-
|
PSIKOTROPIKA :
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada akti
ivitas mental dan prilaku
akibat :
- menimbulkan ketenangan (depresif) à mogadon, pil bk,
pil koplo, sedatin, dll
- menimbulkan daya khayal (halusinasi) à lsd, pcp,
mescaline, dll
BAHAN ADIKTIF :
adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya
dapat menimbulkan ketergantungan.
SIFAT DAN
PENGARUH NARKOTIKA :
STIMULAN (Menstimulir/Merangsang Sistem Syaraf Pusat)
Zat atau Obat-2 Stimulan adalah berbagai jenis zat yang dapat
merangsang sistem syaraf pusat. dan biasanya dapat meningkatkan kesadaran, kegairahan,
dan kesegaran (segar dan bersemangat)
Contoh yg paling dikenal/banyak disalahgunakan :
EXTACY
= Zat sintetik amfetamin, biasanya dibuat dlm bentuk Pil, merangsang syaraf
otonom, pemakai jadi gembira & PeDe.
SHABU = Zat metilamfetamin (turunan amfetamin) larut
dlm Alkohol & Air, biasanya berbentuk kristal putih, merangsang sistem
syaraf pusat, dampaknya lebih kuat dari extacy, pemakai biasanya gembira, PeDe,
dan tambah keberanian.
HALUSINOGEN (Menimbulkan
halusinasi/Kesan Palsu)
Merupakan zat/obat alamiah
atau sintetik yang mengubah persepsi dan pikiran seseorang (halusinasi)
sehingga hilang kesadaran akan ruang, waktu, dan perasaan (curiga) yang
berlebihan
Contoh
yg paling dikenal/banyak disalahgunakan :
DAUN
GANJA/DAUN KOKA = Berasal dari tumbuh-2an atau sintetis (tapi bukan
psikotropika) biasanya dalam bentuk lintingan daun (ganja), atau serbuk putih
(heroin), mengandung zat memabukan, merangsang sistem syaraf pusat/otak, pemakai jadi tenang, hilang rasa sakit,
gelisah, tdk peduli lingkungan/acuh.
DEPRESAN (Menekan
Sistem Syaraf Pusat).
Zat/obat Depresan adalah
sejenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh pemakainya
hingga ia merasa tenang, tertidur, atau tak sadar.
Contoh
yg paling dikenal/banyak disalahgunakan
OPHIUM,
HEROIN/PUTAW = Berasal dari tumbuh-2an atau sintetis (tapi bukan psikotropika)
bentuknya bermacam-macam bisa padat, serbuk (putih/coklat), cairan kental,
dll mengandung zat memabukan, merangsang
sistem syaraf pusat/otak, pemakai jadi
tenang, hilang rasa sakit, gelisah, tdk peduli lingkungan/acuh.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN
NARKOBA :
I. Bagi pemakai :
v mengubah sikap dan kepribadian (agresif/ brutal).
v mendorong perbuatan kriminal (mencuri atau terjerumus prostitusi).
v prestasi belajar menurun drastis
v bahaya penularan virus hiv dikalangan pecandu narkotika jenis suntikan akibat jarum suntik yang tidak steril yang dipakai secara bersama-sama. Orang dgnhiv/aids tinggal menunggu upacara adat
II. Terhadap keluarga :
1. Keluarga tidak harmonis.
2. Mencemarkan nama baik keluarga.
3. Menghabiskan biaya besar.
III. Terhadap
lingkungan masyarakat :
1. Melakukan tindak pidana
2. Mengganggu ketertiban umum
3. Potensi bahaya bagi ketentraman & keselamatan
umum.
Pencegahan :
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 60 ayat 2(c)
mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan narkotika
ARAH
KEBIJAKAN NASIONAL :
- Menjadikan 97.2 % penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
- Menjadikan 2,8 % penduduk Indonesia (penyalahguna Narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi sosial melalui rawat inap atau rawat jalan serta mencegah kekambuhan dengan program after care (rawat lanjut).
- Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan/atau luar negeri dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.
RENCANA AKSI PENCEGAHAN :
Memfokuskan
untuk menjadikan Remaja dan Pemuda memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba, ditempuh
melalui :
1.
Memberikan penyuluhan dan penerangan kepada para
peserta didik, mahasiswa dan masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.
Membentuk dan meningkatkan ketrampilan kader anti
narkoba di kalangan peserta
didik, mahasiswa dan masyarakat yang lingkungannya
rentan dan beresiko
Langkah-langkah pencegahan :
1. Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi pola hidup sehat, bahaya penyalahgunaan
narkoba dan dan keterampilan sosial untuk menolak narkoba
2. Menggerakkan pelajar, mahasiswa dan warga masyarakat di sekitarnya untuk
berpartisipasi aktif dalam kampanye anti narkoba
3. Peningkatan
kemampuan pelajar dan mahasiswa dalam mengatasi masalah dengan memberikan
layanan konsultasi /
konseling bagi siswa/mahasiswa yang beresiko
tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh guru bp
4.
Mengikuti kegiatan alternatif yang positif dan menarik
seperti kesenian, pik remaja, kekaryaan, olah raga, karang taruna dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
HIDUP INI ADA AKHIRNYA
TAPI…
JANGAN AKHIRI HIDUP INI DENGAN NARKOBA
KATAKAN
TIDAK UNTUK NARKOBA !
JANGAN
BERSAHABAT DENGAN NARKOBA!