KECIL DISUKA, MUDA BERKARYA, TUA KAYA RAYA, MATI (mudah-mudahan) MASUK SURGA

Jumat, 10 Januari 2014

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara  seorang  pria  dengan seorang wanita sebagai suami   isteri dengan  tujuan  membentuk keluarga  atau rumah tangga yang  bahagia  dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (UU Perkawinan NO.  1 /1974, Pasal 1) :
Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama (kepercayaan) dan dicatat menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku. (UU Perkawinan NO.  1 /1974, Pasal 2) :

BEBERAPA PERSIAPAN SEBELUM BERKELUARGA

PERSIAPAN FISIK.  Ditandai dengan adanya kesehatan yang memadai, sehingga kedua belah pihak mampu melaksanakan fungsinya masing-masing, bebas dari penyakit menular dan penyakit keturunan, menghindari perkawinan atau pernikahan yang terlalu dekat nasabnya.

PERSIAPAN FINANSIAL. Dalam kehidupan keluarga, faktor ekonomi juga sangat penting terutama untuk kelangsungan kehidupan keluarga

PERSIAPAN MENTAL (EMOSIONAL). Berkeluarga berarti bersatunya dua individu dengan latar belakang yang berbeda, sehingga perlu penyesuaian

PERSIAPAN MORAL dan SPRITUAL.  Kebutuhan akan spritual, kemauan beribadah, kemampuan mengatasi masalah, godaan, cobaan.

TUJUAN PERNIKAHAN / PERKAWINAN :
  • Menciptakan ketenangan jiwa bagi suami dan istri
  •  ada yang diharapakan dapat menjadi teman dalam suka maupun duka
  • Semakin mandiri dan berprestasi
  • Saling Mendukung bagi kemajuan masing-masing
  • Melahirkan generasi yang berkualitas 

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa.

Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu.

Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan  kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.

Program PUP dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin perempuan pada umur 21 tahun (RPJM 2004- 2009).

Gambaran Usia Kawin di Indonesia

Hasil data SDKI tahun 2007 menunjukan median usia kawin pertama berada pada usia 19,8 tahun sementara hasil SDKI 2002-2003 menunjukan angka 19,2 tahun. Angka ini mengindikasikan bahwa separuh dari pasangan usia subur di Indonesia menikah dibawah usia 20 tahun. Lebih lanjut data SDKI 2007 menunjukkan bahwa angka kehamilan dan kelahiran pada usia muda (< 20 tahun) masih sekitar 8,5%. Angka ini turun dibandingkan kondisi pada SDKI 2002-2003 yaitu 10,2%.

Dalam Survey Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) tahun 2007 remaja berpendapat usia ideal menikah bagi perempuan adalah 23,1 tahun. Sedangkan usia ideal menikah bagi pria 25,6 tahun terdapat kenaikan jika dibandingkan dengan hasil SKRRI 2002-2003 yaitu remaja berpendapat usia ideal menikah bagi perempuan 20,9 tahun. Sedangkan usia ideal menikah bagi pria 22,8 tahun.

Program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perencanaan Keluarga

Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu : 1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 2) Masa menjarangkan kehamilan dan 3) Masa mencegah kehamilan. Kerangka ini dapat dilihat seperti uraian berikut :

1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan (usia Istri dibawah 20 tahun)

Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan.

Beberapa alasan medis secara objektif dari perlunya penundaan usia kawin pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun adalah sebagai berikut:
a) Kondisi  rahim  dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat persalinan, nifas serta bayinya.
b)      Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut:
• Keguguran
• Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
• Eklamsia (keracunan kehamilan)
• Timbulnya kesulitan persalinan
• Bayi lahir sebelum waktunya
• Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
• Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
• Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
• Kanker leher rahim

Penundaan kehamilan pada usia dibawah 20 tahun ini dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai berikut:
a)      Prioritas kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat
b)  Kondom  kurang menguntungkan, karena pasangan sering bersenggama (frekuensi tinggi) sehingga akan mempunyai kegagalan tinggi.
c)   AKDR / Spiral / IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan pilihan kedua. AKDR/Spiral/IUD yang digunakan harus dengan ukuran terkecil.

2. Masa Menjarangkan kehamilan (usia Istri pada kisaran 20-35 tahun)

Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun. Secara empiric diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medic yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun.

Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama. Semua kontrasepsi, yang dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada dasarnya cocok untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).

3. Masa Mencegah Kehamilan (usia Istri diatas 35 tahun)

Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun.

Alat kontrasepsi yang dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut:
a)    Pilihan utama penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (MOW, MOP).
b)    Pilihan ke dua kontrasepsi adalah IUD/AKDR/Spiral
c)  Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif tua mempunyai kemungkinan timbulnya akibat sampingan.

Pada fase tersebut diatas, mengingatkan kita pada  4 TER
1.Terlalu muda melahirkan. (Melahirkan dibawah usia 20 tahun)
2.Terlalu tua melahirkan. (Melahirkan diatas usia 35 tahun)
3.Terlalu dekat jarak kelahiran. (Jarak kelahiran tidak lebih dari 2 tahun)
4.Terlalu sering melahirkan. (Lebih dari 3X melahirkan).

(Informasi tentang PUP ini merupakan menjadi bagian dari persiapan remaja untuk memasuki kehidupan berkeluarga.)
»»  BACA SELENGKAPNYA BRO...