Perkawinan
adalah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (UU Perkawinan NO. 1 /1974, Pasal 1) :
Perkawinan sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama (kepercayaan) dan dicatat menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku. (UU Perkawinan NO. 1 /1974, Pasal 2) :
BEBERAPA PERSIAPAN SEBELUM BERKELUARGA
PERSIAPAN FISIK. Ditandai dengan adanya kesehatan yang memadai, sehingga kedua belah pihak mampu melaksanakan fungsinya masing-masing, bebas dari
penyakit menular dan penyakit keturunan, menghindari perkawinan atau pernikahan
yang terlalu dekat nasabnya.
PERSIAPAN FINANSIAL. Dalam kehidupan keluarga, faktor ekonomi juga sangat penting terutama untuk
kelangsungan kehidupan keluarga
PERSIAPAN MENTAL (EMOSIONAL). Berkeluarga
berarti bersatunya dua individu dengan latar belakang yang berbeda, sehingga perlu penyesuaian
PERSIAPAN MORAL dan SPRITUAL. Kebutuhan akan spritual, kemauan
beribadah, kemampuan mengatasi masalah, godaan, cobaan.
TUJUAN PERNIKAHAN / PERKAWINAN :
- Menciptakan ketenangan jiwa bagi suami dan istri
- ada yang diharapakan dapat menjadi teman dalam suka maupun duka
- Semakin mandiri dan berprestasi
- Saling Mendukung bagi kemajuan masing-masing
- Melahirkan generasi yang berkualitas
Pendewasaan
Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan
pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi
wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu
saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup
dewasa.
Bahkan
harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka
penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut
sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu.
Pendewasaan
usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional.
Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada
gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Tujuan
program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran
kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan
berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan
berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi
serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP seperti ini
berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.
Program
PUP dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin perempuan pada umur 21
tahun (RPJM 2004- 2009).
Gambaran
Usia Kawin di Indonesia
Hasil
data SDKI tahun 2007 menunjukan median usia kawin pertama berada pada usia 19,8
tahun sementara hasil SDKI 2002-2003 menunjukan angka 19,2 tahun. Angka ini mengindikasikan
bahwa separuh dari pasangan usia subur di Indonesia menikah dibawah usia 20
tahun. Lebih lanjut data SDKI 2007 menunjukkan bahwa angka kehamilan dan kelahiran
pada usia muda (< 20 tahun) masih sekitar 8,5%. Angka ini turun dibandingkan
kondisi pada SDKI 2002-2003 yaitu 10,2%.
Dalam
Survey Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) tahun 2007 remaja
berpendapat usia ideal menikah bagi perempuan adalah 23,1 tahun. Sedangkan usia
ideal menikah bagi pria 25,6 tahun terdapat kenaikan jika dibandingkan dengan
hasil SKRRI 2002-2003 yaitu remaja berpendapat usia ideal menikah bagi
perempuan 20,9 tahun. Sedangkan usia ideal menikah bagi pria 22,8 tahun.
Program
Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perencanaan Keluarga
Program
Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program
pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi,
yaitu : 1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 2) Masa menjarangkan
kehamilan dan 3) Masa mencegah kehamilan. Kerangka ini dapat dilihat seperti uraian
berikut :
1.
Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan (usia Istri dibawah 20 tahun)
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang
ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia
20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh
sebab itu sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun
untuk menunda perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami
istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda
kehamilan.
Beberapa alasan medis secara objektif dari perlunya penundaan
usia kawin pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun
adalah sebagai berikut:
a) Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal
sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat
persalinan, nifas serta bayinya.
b)
Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut:
• Keguguran
• Preeklamsia (tekanan darah tinggi,
cedema, proteinuria)
• Eklamsia (keracunan kehamilan)
• Timbulnya kesulitan persalinan
• Bayi lahir sebelum waktunya
• Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
• Fistula Vesikovaginal (merembesnya
air seni ke vagina)
• Fistula Retrovaginal ( keluarnya
gas dan feses/tinja ke vagina)
• Kanker leher rahim
Penundaan kehamilan pada usia dibawah
20 tahun ini dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai berikut:
a) Prioritas
kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat
b) Kondom kurang menguntungkan, karena pasangan sering
bersenggama (frekuensi tinggi) sehingga akan mempunyai kegagalan tinggi.
c) AKDR / Spiral / IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan
pilihan kedua. AKDR/Spiral/IUD yang digunakan harus dengan ukuran terkecil.
2.
Masa Menjarangkan kehamilan (usia Istri pada kisaran 20-35 tahun)
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada
pada umur 20-35 tahun. Secara empiric diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan
pada periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medic yang diuraikan
diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan
untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok
ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam
periode 5 tahun.
Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat
kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk
menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan
lama. Semua kontrasepsi, yang dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga
Berencana Nasional, pada dasarnya cocok untuk menjarangkan kelahiran. Akan
tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama langsung menggunakan alat
kontrasepsi spiral (IUD).
3.
Masa Mencegah Kehamilan (usia Istri diatas 35 tahun)
Masa pencegahan kehamilan berada pada
periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan
anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan
adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi
yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan
yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun.
Alat kontrasepsi yang
dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut:
a) Pilihan utama
penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (MOW, MOP).
b) Pilihan ke dua kontrasepsi adalah IUD/AKDR/Spiral
c) Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif
tua mempunyai kemungkinan timbulnya akibat sampingan.
Pada fase tersebut diatas, mengingatkan kita
pada 4 TER :
1.Terlalu muda melahirkan. (Melahirkan dibawah usia 20
tahun)
2.Terlalu tua melahirkan. (Melahirkan diatas usia 35
tahun)
3.Terlalu dekat jarak kelahiran. (Jarak
kelahiran tidak lebih dari 2 tahun)
4.Terlalu sering melahirkan. (Lebih dari 3X melahirkan).
(Informasi
tentang PUP ini merupakan menjadi bagian dari persiapan remaja untuk memasuki
kehidupan berkeluarga.)